PROGRAM STUDI MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF IAIN KUDUS LAKSANAKAN WEBINAR INKLUSI WAKAF KONTEMPORER DENGAN LITERASI PERWAKAFAN YEWI
Selasa (18/10) Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kudus bekerja sama dengan Literasi Perwakafan Yewi, menyelenggarakan kegiatan webinar yang bertema “Pengantar Hukum Perwakafan Asbab Al Wurud dan Hukum Positif Wakaf”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui diskusi online dengan zoom meeting, dan merupakan diskusi filantropi Inklusi Wakaf Kontemporer. Hadir sebagai narasumber yakni Moh. Nurul Qomar selaku Ketua Program Studi Manajamen Zakat dan Wakaf FEBI IAIN Kudus, ME.I dan Roy Renwarin, CWP., CWS., Selaku Direktur Pengembangan Strategis Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat umum maupun civitas akademisi terkait Hukum dalam Perwakafan yang dilihat dari sudut pandang wakaf kontemporer.
Moh. Nurul Qomar memaparkan terkait Asbabul Wurud Wakaf Uang, bahwa fatwa yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002 ini tidak hanya menjelaskan pengertian wakaf uang saja. Namun juga mengatur bahwa penggunaan dana wakaf harus sesuai syariat Islam, dan ditegaskan bahwa hukum berwakaf dalam bentuk uang adalah “jawaz” atau diperbolehkan.
Lebih Lanjut Roy Renwarin menjelaskan tentang Hukum Positif Berwakaf, bahwa menurut pasal 5 UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf uang berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta dan benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Wakaf uang juga hanya bisa dilakukan melalui investasi berupa pengelolaan dan pengembangan harta benda yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah atau instrument keuangan syariah.
(ifa)