PKM
Pedoman pelaksanaaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Program studi Manajemen Zakat Wakaf (MZW) mengacu pada roadmap dan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh LPPM. Berdasarkan roadmap tersebut, maka PKM program studi Manajemen Zakan dan Wakaf mempunyai panduan yang terarah dan pondasi yang kuat. Roadmap juga menjelaskan kondisi riil yang ada atau masalah yang sering ditemui di stakeholder, seperti pengetahuan tentang zakat dan wakaf (aspek pendidikan), pengelolaan dana umat (pendistribusian) baik dalam hal pencatatan dan pelaporan yang transparan (aspek keuangan) maupun penerima atau pemanfaat zakat dan wakaf, seperti mualaf, beasiswa, tambahan modal UMKM (aspek sosial), dan Sumber Daya Insani (SDI). Berdasarkan panduan yang telah ditentukan, maka peran dan kehadiran DTPS dalam melakukan PKM melalui pendampingan sangat urgent. Pendampingan ini diharapkan nantinya mampu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan SDI serta perbaikan ekonomi melalui dana umat.
Pelaksanaan PKM Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf tidak bisa terlepas dari ketersediaan sumber dana. Dana PKM Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf bersumber dari internal, pemerintah, industri, dan lembaga lain yang relevan dan mendukung visi, misi, tujuan, dan strategi, yaitu Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dana mandiri.
Adapun sumber dana BOPTN, PNBP dan dana mandiri dalam 3 tahun terakhir yang tersedia adalah:
1. tahun 2019 sebanyak 9 PKM dengan dana sebesar Rp. 82.000.000 (BOPTN satu dosen dan dosen yang lain mengunakan dana mandiri)
2. Tahun 2020 sebanyak 12 PKM dengan dana sebesar Rp. 91.000.000 yang semuanya mengunakan dana mandiri karena di tahun tersebut sumber dana BOPTN ditunda dan dialihkan untuk penanganan Covid-19
3. Dan tahun 2021 sebanyak 13 PKM dengan sumber dana mandiri sebanyak Rp. 105.000.000. Data tersebut menunjukkan bahwa rata-rata dana PKM Mandiri per dosen adalah Rp. 9.000.000 (tahun 2019), Rp. 7.600.000 (tahun 2020), dan Rp, 8.000.000 (tahun 2021).
Hasil dari PKM didesminasikan pada publikasi dan atau pertemuan ilmiah, baik berupa workshop, seminar, ataupun FGD pada tingkat nasional. Salah satunya adalah di sampaikan dalam seminar nasional dan dilanjutkan dalam bentuk pendampingan Akuntansi Wakaf PSAK 102 di Lembaga Amil Zakat “Sosial Madani” Bali. Desiminasi tersebut sesuai dengan visi, misi, tujuan dan strategi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kudus.
Pelaksanaan PKM telah mampu memberikan kontribusi, baik dalam pengembangan pengajaran yang tertuang dalam beberapa pokok bahasan RPS Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf, Pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik di bidang manajemen zakat dan wakaf dalam wujud aplikasi excel akuntansi wakaf dan e-ziswaf, serta sebuah aplikasi digital hasil karya tugas akhir mahasiswa. Hasil tersebut telah digunakan di beberapa lembaga filantropi diantaranya di Lembaga Amil Zakat “Sosial Madani” Bali.