Praktik Pengalaman Lapangan Tahun Ajaran 2021/2022
Juli 2021, Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf memulai pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) tahun ajaran 2021/2022. Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan 15 Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). Kelima belas lembaga tersebut antara lain LazisNU Pati, Lasda Senyum dhuafa, Baznas Pati, LazisMU Pati, Baznas Kudus, Yatim Mandiri Kudus, LazisNU Kudus, LazisMU Kudus, Basnaz Jepara, LazisMU Jepara, Basnaz Demak, IZI Semarang, LMI Jateng, LazisaNU Demak, dan LazisMU Rembang.
PPL pada Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Kudus merupakan perpaduan berbagai komponen pengajaran yang diaplikasikan ke dalam praktik pengalaman lapangan. Kegiatan PPL ini dikategorikan sebagai kegiatan praktikum yang dilaksanakan di lapangan oleh mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf, Institut Agama Islam Negeri Kudus secara individual.
Bentuk kegiatan PPL dapat berupa kerja praktik yang terangkum dalam kegiatan pemagangan mahasiswa untuk mendukung pembelajaran, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme praktik, aplikasi, penerapan, dan konsep zakat dan wakaf yang tidak terpisahkan dari kurikulum Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Kudus.
Dengan PPL ini diharapkan mahasiswa dapat menarik benang merah antara teori yang diterima di bangku kuliah dengan praktik di lapangan dan memperoleh pengalaman sebelum berkiprah sebagai praktisi lembaga keuangan syari’ah maupun profesi lain yang sesuai dengan bidang keahliannya. Disamping itu, diharapkan juga dengan pola pemagangan seperti ini mahasiswa dapat memperoleh pengalaman empirik yang penuh problem dan membutuhkan skill pengambilan keputusan/ penyelesaian segera, sehingga setelah mereka lulus dan bekerja di kemudian hari mahasiswa tidak merasa asing dengan pekerjaan yang dijalaninya.
Secara konkrit pelaksanaan PPL diarahkan kepada pendalaman pada proses yang berlangsung pada lembaga keuangan syariah, lembaga pelayanan syariah dan lembaga pelayanan publik.